Kontrak Berjangka

Pengertian Kontrak Berjangka
Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan dikemudian hari yang telah ditetapkan dan termasuk dalam pengertian Kontrak Berjangka adalah Opsi atas Kontrak Berjangka. (UU No. 32 th 1997)

Isi Kontrak Berjangka:

  • Jenis komoditi yang diperdagangkan, misalnya kopi.
  • Mutu atau kualitas misalnya kopi grade 5
  • Kuantitas atau jumlah misalnya 1 lot = 5 ton
  • Tempat penyerahan (Point of Delivery)
  • Jam – jam perdagangan

Nasabah yang dilarang untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka:

  • Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
  • Yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dalam jangka waktu lima tahun terakhir
  • Pejabat atau pegawai Bappebti, BBJ, atau lembaga KBI

 

Yang wajib dilakukan oleh Pialang Berjangka sebelum Nasabah membuka rekening transaksi Kontrak Berjangka:

  • Memberitahukan dan menjelaskan tentang keterangan perusahaan yang dimuat dalam Dok. Ket. Perusahaan, resikonya dihadapi dalam PBK yang dimuat dalam Dok. Pernyataan Adanya Resiko (DPAR), dan isi Perjanjian Pemberian Amanat yang isi dan bentuknya ditetapkan Bappebti.
  • Memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan mengenai prosedur PBK.
  • Menjelaskan isi Kontrak Berjangka yang akan ditransaksikan oleh Nasabah.
  • Menerima dokumen sebagaimana dimaksud poin pertama yang telah ditandatangani dan diberi tanggal oleh nasabah sebagai tanda bukti telah mengerti dan menyetujui isi dokumen serta prosedur transaksi Kontrak Berjangka.
  • Segera memberitahukan kepada seluruh nasabah, apabila ada perubahan dalam peraturan yang berlaku.
  • Meneliti semua informasi yang diberikan oleh Nasabah dalam permohonan pembukaan rekening untuk meyakinkan tidak adanya kesalahan atau kekurangan dalam pengisian.