Risk Disclosure
Formulir Nomor : IV.PRO.10
Lampiran
Peraturan Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 64/BAPPEBTI/Per/1/2009 Tanggal : 9 Januari 2009 DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO |
|
Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko ini disampaikan kepada Anda sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Maksud dokumen ini adalah memberitahukan bahwa kemungkinan kerugian atau keuntungan dalam perdagangan Kontrak Berjangka bisa mencapai jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan transaksi, apakah kondisi keuangan Anda mencukupi.
|
|