Risk Disclosure
Last Updated: 28 Mei 2013
DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA RISIKO |
|
Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko ini disampaikan kepada Anda sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Maksud dokumen ini adalah memberitahukan bahwa kemungkinan kerugian atau keuntungan dalam perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif bisa mencapai jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan transaksi, apakah kondisi keuangan Anda mencukupi.
|
|