Main Office

Senayan City, Panin Tower Lt. 22 Jl.
Asia Afrika Lot 19, Jakarta Selatan 10270

021 7278 1710

Penanganan Pengaduan Nasabah

Unit Pengaduan
Nomor Telepon : 021 – 7278 1710
Email : [email protected]
Website : www.mrgfutures.co.id

Nasabah dapat menghubungi Unit Pengaduan untuk memberikan pelayanan pengaduan kepada Nasabah dan memberikan penjelasan mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) penanganan Pengaduan termasuk tata cara Penggunaan Sistem Pengaduan Online BAPPEBTI.


Tata Cara Penerimaan Penanganan Pengaduan Nasabah

  1. Nasabah dapat menyampaikan Pengaduan kepada Pialang Berjangka:
    1. Secara langsung datang ke Kantor Pialang Berjangka;
    2. Melalui sarana komunikasi atau media yaitu Surat/Pos tercatat, Surat Elektronik/Email dan telepon;
    3. Pialang Berjangka (Unit pengaduan) memberikan penjelasan kepada Nasabah mengenai Standard Operational Procedure (SOP) penanganan Pengaduan termasuk tata cara penggunaan Sistem Pengaduan Online BAPPEBTI.
  2. Nasabah wajib membuat akun pengaduan terlebih dahulu dengan melakukan pengisian
    data dan informasi pribadi melalui Sistem Pengaduan Online Bappebti:

  3. Nasabah atau kuasanya Wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan paling
    sedikit mencakup:
    1. Kronolgis atau uraian Pengaduan secara jelas dan detail;
    2. Identitas Nasabah;
    3. Bukti Transfer dana;
    4. Dalam hal Pengaduan dilakukan oleh kuasa Nasabah maka wajib mengunggah surat kuasa khusus bermeterai yang ditandatangani oleh Nasabah dan kuasanya.
  4. BAPPEBTI melakukan:
    1. verifikasi atas pembuatan akun Pengaduan sebagaimana yang dimaksud (no. 2) dan dokumen yang diunggah sebagaimana yang dimaksud (no. 3);
    2. pemberian persetujuan atau penolakan Pengaduan melalui Sistem Pengaduan
      Online Bappebti kepada Nasabah paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen
      sebagaimana yang dimaksud (no.3) telah lengkap diunggah oleh Nasabah atau
      kuasanya.